Penyidik Tahan Dirut dan Komisaris Kasus Penipuan Rp2,4 T di PT DSI

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah menimbulkan gejolak besar di masyarakat. Penipuan ini diduga merugikan sekitar 15 ribu orang dengan total kerugian yang mencapai Rp2,4 triliun.

Pihak kepolisian, melalui Bareskrim Polri, kini tengah mendalami lebih lanjut kasus ini. Dua orang tersangka telah ditahan, yaitu Taufiq Aljufri sebagai Direktur Utama dan Arie Rizal Lesmana sebagai Komisaris PT DSI.

Kedua figura tersebut ditangkap setelah pemeriksaan awal sebagai tersangka. Penahanan mereka berlangsung di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung dari 10 Februari 2026, sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

Detail Kasus Penipuan PT Dana Syariah Indonesia yang Menghebohkan

Dalam proses penyidikan, sebanyak 85 pertanyaan diajukan kepada Taufiq, sedangkan Arie harus menjawab 138 pertanyaan mengenai aksi yang terindikasi penipuan tersebut. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada modus operandi yang sangat terstruktur.

Penyidik mengungkap bahwa pengelolaan dana di PT DSI menggunakan proyek-proyek fiktif. Data penerima investasi yang sudah ada dijadikan sebagai alat untuk menarik dana baru dengan cara yang tidak sah dan penuh manipulasi.

Akibat dari praktik-praktik tersebut, para korban tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga hilangnya kepercayaan terhadap lembaga keuangan. Hal ini menuntut perlunya tindakan hukum yang tegas untuk menuntaskan kasus ini.

Langkah Hukum yang Diambil oleh Pihak Kepolisian

Tindakan tegas yang diambil oleh Bareskrim Polri termasuk memblokir 63 rekening yang terkait dengan PT DSI dan afiliasinya. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita uang tunai senilai Rp4 miliar dari 41 rekening yang teridentifikasi.

Kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil dari penipuan juga telah disita sebagai bagian dari upaya investigasi. Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas penipuan yang merugikan masyarakat.

Menurut informasi dari penyidik, ketiga tersangka, termasuk Mery Yuniarni, yang merupakan mantan Direktur PT DSI, telah dijerat dengan berbagai pasal hukum yang cukup berat. Mereka berisiko menghadapi hukuman penjara yang panjang sebagai konsekuensi dari tindakan ilegal ini.

Respon Masyarakat Terkait Kasus Penipuan Besar Ini

Berita mengenai penipuan ini tidak hanya menghebohkan kalangan investor dan masyarakat umum, tetapi juga mengundang respons yang beragam. Banyak yang menyatakan kekecewaan, terutama mereka yang merasa tertipu dan kehilangan tabungan yang telah diinvestasikan.

Media sosial pun dibanjiri oleh berbagai komentar dari netizen yang memberikan dukungan kepada para korban untuk berjuang mendapatkan kembali hak-hak mereka. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya keamanan dalam berinvestasi.

Berbagai Lembaga keuangan dan pengamat menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam investasi. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan melakukan riset sebelum mempercayakan dana mereka kepada lembaga manapun.

Related posts